LPS pangkas tingkat bunga penjaminan jadi 4%, di bawah BI Rate

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis points (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Pemangkasan itu membuat tingkat bunga simpanan di bank umum yang dijamin LPS, kini hanya berada di level 4%. Sementara tingkat bunga simpanan di BPR turun menjadi 6,50%.
Selain itu, Rapat Dewan Komisioner LPS juga memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum pada level 2,25%.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai 30 September 2025.
Meskipun demikian, kata Purbaya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5) kemarin, tingkat bunga penjaminan ini tetap akan dievaluasi secara berkala.
“Dapat diubah sewatku-waktu, dalam hal terdapat perubahan atas perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” jelas Purbaya.
Perlu diketahui, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan yang bisa dijamin oleh LPS. Di industri perbankan, LPS berperan sebagai lembaga independen untuk melindungi nasabah dari risiko kegagalan bank dan menjaga stabilitas perbankan.
Penurunan tingkat bunga penjaminan LPS kali ini dilakukan tepat sepekan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau (BI Rate), sebanyak 25 bps menjadi 5,5%. Seperti diberitakan IDNFinancials.com sebelumnya, ini merupakan suku bunga acuan terendah BI dalam 2 tahun terakhir. (KR)