Ada miliarder pendukung Trump di balik gugatan tarif dagang

TEXAS - Kebijakan tarif dagang Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, digugat oleh firma hukum bernama Liberty Justice Center (LJC), yang didanai oleh para miliarder pendukungnya sendiri melalui jalur hukum.
Firma litigasi nirlaba berbasis di Texas ini, dikenal berhaluan libertarian dan sering menyuarakan pembelaan terhadap kebebasan ekonomi, hak kepemilikan pribadi, dan kebebasan berbicara.
Firma ini menggugat kebijakan tarif “resiprokal” Trump, atas nama lima usaha kecil yang mengaku dirugikan secara ekonomi akibat kebijakan tersebut.
Yang menarik, LJC sebelumnya pernah menerima dukungan dana dari dua miliarder terkenal sekaligus mantan penyokong kampanye Trump, yaitu Robert Mercer dan Richard Uihlein.
Mercer adalah mantan manajer hedge fund yang juga menjadi aktor utama di balik media sayap kanan Breitbart News. Ia juga dikenal sebagai sosok di balik perusahaan analisis politik Cambridge Analytica, yang kontroversial karena perannya dalam kampanye Brexit Inggris pada 2016.
Dalam gugatannya, LJC menyatakan Trump telah melampaui kewenangan eksekutifnya dengan membuat kebijakan tarif tanpa persetujuan kongres.
Kelima bisnis penggugat berasal dari berbagai sektor, termasuk perusahaan anggur dan ritel perlengkapan memancing.
Gugatan serupa juga dilayangkan oleh koalisi 12 Jaksa Agung Negara Bagian dari Partai Demokrat, yang menyatakan Trump menyalahgunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar hukum kebijakannya.
Keputusan pengadilan panel federal menyatakan IEEPA tidak memberikan "kewenangan tak terbatas" kepada presiden dalam menetapkan tarif, sehingga kebijakan tarif luas Trump ditangguhkan.
Meski tarif spesifik terhadap industri seperti baja dan aluminium tetap berlaku, pengadilan menolak implementasi tarif resiprokal 10% dan pembalasan dagang lainnya dari Gedung Putih.
Pasar saham merespons positif penangguhan kebijakan tarif Trump, meskipun kemudian disusul dengan gugatan banding.
Penasihat senior LJC, Jeffrey Schwab, menyatakan putusan ini menunjukkan pentingnya batasan hukum dalam tindakan presiden, serta melindungi pelaku usaha dan konsumen dari kebijakan tarif sepihak.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang memimpin gugatan negara bagian, menyebut keputusan pengadilan federal menegaskan hukum tetap menjadi pedoman utama dalam tata kelola pemerintahan.
Sementara itu pendiri perusahaan anggur VOS Selections, Victor Schwartz, mengatakan putusan ini adalah kemenangan bagi bisnis kecil, baik di AS maupun global.
“Kami sadar bahwa pemerintah telah mengajukan banding, tapi kami yakin pada gugatan kami dan siap melanjutkannya hingga Mahkamah Agung AS,” ujarnya, dikutip The Guardian, Jumat (30/5). (EF/KR)