Pengadilan vonis 2 tahun penjara Tim Leissner, Ex Goldman Sachs

JAKARTA – Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) memvonis dua tahun penjara atas Tim Leissner, mantan bankir Goldman Sachs Asia Tenggara pada Kamis (29/5).
Leissner terlibat skandal keuangan yang merugikan miliaran dolar dana kelolaan 1Malaysia Development Berhad (1MBD).
Mengutip The Straits Times pada Jumat (30/5), pihak berwenang Malaysia dan AS memperkirakan kerugian yang dialami 1MBD senilai US$4,5 miliar, melibatkan sejumlah pejabat negara di Malaysia, termasuk mantan PM Malaysia Najib Razak.
Leissner, yang pada saat kasus itu menjabat sebagai pimpinan Goldman Sachs Asia Tenggara, mengaku bersalah atas konspirasi pencucian uang pada 2018 dan terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.
Hakim Pengadilan AS Margie Brodie menyebutkan tindakan Leissner merupakan sikap tidak terpuji dan kurang ajar, saat menjatuhkan vonis penjara kepada Leissner.
Menurut dia, meskipun Leissner memiliki peran dalam kerja sama dengan pemerintah, namun hal itu tidak dapat mengurangi kerugian keuangan yang disebabkan oleh perilakunya.
Di sisi lain, Tim Leisnner menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Malaysia atas kerugian yang disebabkan praktik kecurangan keuangan yang telah dilakukan. “Saya menyesali tindakan saya,” katanya.
Seperti diketahui, Goldman Sachs membantu menjual obligasi senilai US$6,5 miliar untuk 1MDB, yang didirikan oleh PM Nazib Razak, dengan bantuan Jho Low. Sebagian dana terkumpul dialihkan ke rekening bank luar negeri dan perusahaan cangkang yang terhubung dengan Jho Low, seorang pemodal dari Malaysia.
Saat ditangkap pada 2018, Leissner menjadi saksi pemerintah AS dalam kasus tersebut. Sementara Jho Low saat ini masih dalam status buronan. (LK/KR)