JAKARTA - Coinbase meraih kemenangan hukum dalam gugatan class action yang diajukan para pelanggannya terkait dugaan penjualan aset kripto yang dikategorikan sebagai sekuritas tanpa izin.

Pengadilan federal Amerika Serikat menolak sebagian besar gugatan tersebut, sehingga memperkuat posisi bursa kripto terbesar di AS itu.

Seperti dikutip Reuters, gugatan yang diajukan sejak 2021 tersebut mencakup lebih dari 60 token, termasuk XRP dan Dogecoin.

Para penggugat menuduh Coinbase menjual sekuritas yang belum terdaftar tanpa terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai bursa efek maupun broker-dealer, serta menuntut ganti rugi dalam jumlah yang tidak disebutkan.

Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Paul Engelmayer, memutuskan seluruh gugatan yang berkaitan dengan transaksi "matched" tidak dapat dilanjutkan.

Dalam skema ini, Coinbase hanya mempertemukan perintah beli dan jual dari para pengguna tanpa menjadi pihak yang mengalihkan kepemilikan aset kripto.

Transaksi tersebut mewakili sekitar 99,97% dari total volume perdagangan di platform, atau setara ratusan miliar dolar AS.

Namun, hakim tetap mengizinkan gugatan dilanjutkan terhadap transaksi "inventor", yaitu ketika Coinbase menjual token yang dimiliki perusahaan kepada pelanggan.

Jenis transaksi tersebut hanya mencakup sekitar 0,03% dari total volume perdagangan, tetapi nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya US$178 juta.

Dalam putusannya, Engelmayer menyatakan Coinbase tidak dapat dianggap sebagai penjual sekuritas berdasarkan Undang-Undang Sekuritas AS 1933 untuk transaksi matched, karena perusahaan tidak mengalihkan kepemilikan token kepada pembeli maupun secara aktif mendorong transaksi hanya dengan menyediakan informasi dasar mengenai aset kripto dan riwayat harganya.

Sebaliknya, untuk transaksi inventory, hakim menilai Coinbase berperan sebagai penjual karena mengalihkan kepemilikan token kepada pembeli, sekaligus bertindak sebagai dealer dan penjamin emisi (underwriter).

Chief Legal Officer Coinbase, Paul Grewal, menyambut putusan tersebut melalui media sosial X.

"Kami akan terus membela secara maksimal sisa 0,03% gugatan tersebut percayalah."

Putusan ini menambah sederet perkembangan positif bagi Coinbase di tengah melonggarnya pengawasan regulator terhadap industri aset digital di bawah pemerintahan kedua Presiden Donald Trump.

Tahun lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga menghentikan gugatan yang diajukannya pada 2023 terhadap Coinbase terkait dugaan perdagangan token yang seharusnya didaftarkan sebagai sekuritas.

Sementara itu, kelompok industri kripto Digital Chamber turut mendukung Coinbase dalam perkara tersebut. Organisasi itu berpendapat bahwa perluasan definisi penjual sekuritas berpotensi menghambat inovasi dan mendorong aktivitas perdagangan aset kripto berpindah ke bursa di luar Amerika Serikat.(DH)

Tambahkan
sebagai sumber pilihan di Google