JAKARTA – Pemerintah Indonesia menambah porsi pungutan ekspor produk Crude Palm Oil (CPO) menjadi 10%, yang akan berlaku efektif mulai 17 Mei 2025.

Sebelumnya, Indonesia hanya mengenakan pungutan sebesar 7,5% untuk produk CPO yang diekspor.

Perubahan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025.

Peraturan itu juga mengenakan pungutan sekitar 4,75% hingga 9,5% untuk produk olahan CPO yang diekspor. Sebelumnya, pungutan ekspor untuk produk olahan CPO hanya sebesar 3% sampai 6%.

Sri Mulyani mengaku pungutan itu diperbesar, dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk perkebunan, salah satunya yaitu program biodiesel.

Dana pungutan tersebut, nantinya akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sebagai pemberi dana dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan meningkatkan kinerja sektor sawit.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi biodiesel di Indonesia telah mencapai 4,44 juta kiloliter sampai dengan 24 April 2025.

Sampai dengan akhir tahun ini, Indonesia juga berusaha menggenjot produksi biodiesel hingga 20% menjadi 15,6 juta kiloliter, dari 13 juta kiloliter pada 2024. (KR)