NEW YORK - Pengadilan federal pada hari Rabu (28/5) memutuskan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah melampaui kewenangannya dalam menaikkan tarif impor besar-besaran bagi semua pihak, mulai dari perusahaan raksasa hingga warga Amerika biasa.

Namun, pemerintah Amerika segera mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Rabu malam, yang lantas memicu ketidakpastian bagi konsumen dan perusahaan di Amerika maupun di dunia internasional.

Selain itu, seperti dikutip dari CNN (29/5), keputusan ini juga berpotensi memperpanjang perdebatan mengenai apakah tarif impor Trump akan tetap diberlakukan, yang diikuti kemungkinan perubahan struktur ekonomi global.

Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, sebuah pengadilan yang relatif kurang dikenal di Manhattan, menghentikan keputusan tarif global Trump pada 2 April 2025 yang diberlakukan dengan alasan kekuasaan darurat ekonomi, termasuk tarif “Liberation Day”.

Keputusan ini juga mencegah Trump menerapkan tarif-tarif yang sebelumnya diberlakukan terhadap China, Meksiko, dan Kanada, yang dirancang untuk memerangi masuknya fentanil ke Amerika Serikat. 

Pengadilan memutuskan untuk memberikan perintah tetap (permanent injunction), yang berpotensi menghentikan tarif global Trump sebelum kesepakatan dengan sebagian besar mitra dagang lainnya tercapai. Pengadilan memberikan waktu 10 hari kalender bagi pemerintah untuk mengeluarkan perintah administratif guna mematuhi perintah tetap tersebut.

Perintah ini menghentikan tarif sebesar 30% terhadap China, tarif 25% terhadap beberapa barang impor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10% terhadap sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat.

Artinya, sebagian besar tarif Trump akan dihentikan sementara jika putusan ini bertahan dalam proses banding dan di Mahkamah Agung.

Namun, perintah ini tidak memengaruhi tarif sebesar 25% terhadap mobil, suku cadang mobil, baja, atau aluminium, karena tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan – undang-undang yang berbeda dari yang digunakan Trump untuk tindakan perdagangan yang lebih luas. (DH/MT)