Pengadilan blokir tarif Trump; Apa tanggapan Gedung Putih?

JAKARTA - Pengadilan federal Amerika Serikat memblokir penerapan tarif besar-besaran terhadap berbagai negara oleh Presiden Donald Trump. Bagaimana tanggapan Gedung Putih?
"Bukan wewenang hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan bagaimana menangani keadaan darurat nasional," kata Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip BBC News (29/5).
"Presiden Trump telah berjanji untuk mengutamakan Amerika. Pemerintahan ini berkomitmen menggunakan setiap kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan mengembalikan kejayaan Amerika," tambahnya.
Gugatan hukum ini diajukan oleh Liberty Justice Center, organisasi nonpartisan, atas nama lima usaha kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikenai tarif.
Keputusan pengadilan ini menjadi tantangan hukum besar pertama terhadap tarif yang disebut Trump sebagai tarif “Liberation Day”.
Jaksa Agung New York, salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik keputusan pengadilan.
“Hukum jelas, tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak semaunya sendiri,” kata Letitia James.
Tarif-tarif tersebut merupakan kenaikan pajak besar-besaran bagi keluarga pekerja dan pelaku usaha Amerika. Jika terus diterapkan, lanjutnya, akan menyebabkan inflasi lebih tinggi, kerusakan ekonomi bagi bisnis dari berbagai ukuran.
“Dan banyak warga Amerika yang kehilangan pekerjaan di seluruh negeri.” tambahnya.
Pengadilan yang berbasis di Manhattan tersebut menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan kekuasaan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain, dan ini tidak dapat digantikan oleh kewenangan presiden dengan alasan untuk melindungi ekonomi.
Beberapa menit setelah putusan diumumkan, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding. (DH/MT)