Sam Bankman-Fried gagal batalkan vonis penipuan kripto FTX
JAKARTA — Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried, gagal membatalkan vonis penipuan kripto dan hukuman penjara 25 tahun setelah pengadilan banding Amerika Serikat menolak permohonannya.
Menurut laporan Reuters (14/6), panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS di Manhattan secara bulat menyatakan bahwa bukti yang diajukan jaksa terhadap Bankman-Fried sangat kuat sehingga putusan bersalah dalam kasus FTX tetap dipertahankan.
Hakim Barrington Parker, yang menulis putusan atas nama panel, menyatakan bahwa Bankman-Fried secara terbuka meyakinkan pelanggan, investor, dan regulator bahwa dana pelanggan FTX aman.
Namun pada saat yang sama, ia menggunakan bursa kripto FTX sebagai "celengan pribadi" dengan membelanjakan dana pelanggan untuk properti, kontribusi politik, dan berbagai investasi.
Tim kuasa hukum Bankman-Fried belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Mereka masih dapat meminta seluruh hakim aktif di Sirkuit Kedua untuk meninjau kembali perkara tersebut atau mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung AS.
Selain menempuh jalur hukum, Bankman-Fried juga dilaporkan tengah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Donald Trump melalui Office of the Pardon Attorney di Departemen Kehakiman AS.
Sebelum keruntuhan FTX pada 2022, Bankman-Fried merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh di industri kripto global.
Ia sempat menjadi miliarder dan dikenal sebagai salah satu figur utama yang mendorong pertumbuhan pasar aset digital sebelum bursa kripto FTX mengalami kebangkrutan yang mengguncang industri.
Pada 2023, juri federal di Manhattan menyatakan Bankman-Fried bersalah atas tujuh dakwaan pidana yang terdiri atas dua dakwaan penipuan dan lima dakwaan konspirasi.
Jaksa menuduhnya menyalahgunakan sekitar US$8 miliar dana pelanggan FTX untuk menutupi kerugian Alameda Research, perusahaan hedge fund kripto yang juga didirikannya.
Kasus tersebut bahkan disebut sebagai "penipuan dalam skala luar biasa", dikutip dari Reuters (14/6).
Meski mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut, Bankman-Fried mengakui telah melakukan sejumlah kesalahan dalam mengelola FTX. Namun, ia tetap membantah pernah mencuri dana pelanggan bursa kripto tersebut.
Dalam proses banding, tim pembela berargumen bahwa Hakim Distrik AS Lewis Kaplan yang memimpin persidangan telah secara tidak tepat mencegah Bankman-Fried menghadirkan bukti yang mendukung keyakinannya bahwa FTX memiliki dana yang cukup untuk memenuhi seluruh permintaan penarikan pelanggan.
Pengadilan banding menolak argumen tersebut. Para hakim merujuk pada preseden hukum yang menyatakan bahwa tindak penipuan terjadi sejak seseorang ditipu untuk menyerahkan uang atau asetnya, meskipun pelaku berniat mengembalikan kerugian tersebut pada masa mendatang.
Dalam putusannya, Parker menegaskan bahwa pelanggan FTX telah menjadi korban penipuan sejak Bankman-Fried memindahkan dana mereka ke Alameda Research, terlepas dari seberapa besar keyakinannya bahwa dana tersebut dapat dikembalikan di kemudian hari.
Kasus Sam Bankman-Fried menjadi salah satu skandal penipuan kripto terbesar dalam sejarah industri aset digital. Runtuhnya FTX pada 2022 memicu gejolak di pasar kripto global dan menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi pelanggan serta investor.
Saat sidang pembacaan vonis pada Maret 2024, Kaplan menyatakan bahwa Bankman-Fried mengetahui tindakannya salah, tetapi telah membuat "taruhan yang sangat buruk" mengenai kemungkinan dirinya tertangkap.
Tiga mantan eksekutif senior yang pernah bekerja di bawah Bankman-Fried juga mengaku bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dan memberikan kesaksian yang memberatkan mantan atasan mereka selama persidangan.
Saat ini Bankman-Fried menjalani hukuman di penjara federal berkeamanan rendah dekat Santa Barbara, California. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ia memenuhi syarat untuk dibebaskan pada 2044. (SA)