JAKARTA - Smelter milik Tsingshan Holding Group Co., produsen nikel terbesar di dunia, menghentikan sementara ekspor sejumlah produk nikel dari Indonesia.

Mengutip Bloomberg, penghentian sementara berlaku untuk pengiriman mixed hydroxide precipitate (MHP), produk antara nikel yang digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik dan mengandung kobalt.

Sejumlah sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan Tsingshan menghentikan proses pemuatan MHP dari fasilitas pengolahannya di Indonesia sebagai langkah antisipatif.

Sementara itu, ekspor produk lain, termasuk nickel pig iron (NPI), masih berlangsung meski mengalami gangguan pengiriman.

Pemerintah Indonesia belakangan meningkatkan pemeriksaan terhadap ekspor mineral untuk memastikan tidak terdapat kandungan unsur tanah jarang maupun material radioaktif seperti uranium.

Dalam proses tersebut, otoritas kepabeanan meminta pengujian laboratorium tambahan sehingga memperlambat sejumlah pengiriman logam sepanjang bulan ini.

Menurut sumber tersebut, penghentian sementara ekspor MHP merupakan keputusan internal Tsingshan dan bukan akibat instruksi langsung dari pemerintah Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, Tsingshan maupun Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memperketat tata kelola ekspor mineral melalui berbagai kebijakan hilirisasi. Pemerintah sebelumnya melarang ekspor bijih nikel dan bauksit mentah guna mendorong investasi fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Pada tahun lalu, pemerintah juga menerbitkan aturan yang memprioritaskan pemanfaatan mineral tanah jarang untuk kebutuhan domestik.

Penundaan pengiriman tersebut berpotensi mengganggu pasokan nikel global apabila berlangsung dalam waktu lama. Indonesia saat ini merupakan produsen nikel terbesar di dunia, sementara logam tersebut menjadi bahan baku utama industri baja nirkarat dan baterai kendaraan listrik.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan sinyal berbeda terkait pemeriksaan ekspor.

Melalui unggahan video di Instagram awal pekan ini, pemerintah menyatakan aparat, termasuk unsur militer, tidak boleh menghambat ekspor logam hanya karena dugaan kandungan mineral tanah jarang, mengingat komoditas tersebut hingga kini belum termasuk dalam daftar mineral yang dikenai pembatasan ekspor.

Kekosongan Regulasi

Sumber IDNFinancials di kalangan industri nikel mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan adanya dugaan kandungan material rare earth non nikel.

"Masalahnya memang, Indonesia tidak memiliki aturan yang rinci mengenai kandungan ini."

Dia menambahkan:

"Harusnya dirinci saja dalam aturan, besi jenis A mengandung material A,B,C,D dan sebagainya, itu kan masalah gampang di zaman sekarang ada ChatGPT dan sebagainya. Karena saat ini banyak nikel yang dikirim ke China, tetapi kita tahu sendiri sekarang baterai EV di sana mulai diganti dengan LFP, misalnya. Jadi kenapa masih banyak mengirim nikel ke China, atau ada jenis lain di dalamnya?"

Sumber itu menjelaskan contoh konkret dari inti masalah "kekosongan regulasi" tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendag 22/2023, yang merujuk ke daftar HS code spesifik di lampiran, menurut penafsiran dia, NPI,  MHP dan alumina secara HS code tidak masuk dalam daftar barang yang dilarang ekspor.

[[ NPI adalah nickel pig iron, yaitu besi kasar yang mengandung nikel. Sedangkan MHP adalah mixed hydroxide precipitate atau endapan hidroksida campuran yang mengandung nikel dan kobal. ]]

Artinya, lanjut dia, secara hukum tekstual, produk-produk ini seharusnya boleh diekspor bebas, tetapi kenyataan di lapangan berbeda.

“Pengiriman tetap ditahan bea cukai karena alasan kandungan LTJ, yang diatur lewat pos tarif terpisah (ex 2805.30.00) di Permendag 6/2026.”

Jadi ada gap antara dua kerangka aturan yang tumpang tindih:

  • Aturan larangan berdasarkan jenis barang/HS code (Pasal 2 ayat 3)

versus

  • Aturan larangan berdasarkan kandungan unsur LTJ dalam barang tersebut (Lampiran LTJ).

[[ LTJ adalah Lanthanide and Yttrium atau sering juga disebut Rare Earth Elements (REE) / unsur tanah jarang (UTJ) yang mencakup:15 unsur lantanida dalam tabel periodik (La hingga Lu).]]

Sumber itu menambahkan, produk yang sama, NPI misalnya, bisa ‘lolos’ dari kategori pertama tapi tersandera kategori kedua kalau ternyata mengandung LTJ di atas ambang yang tidak pernah didefinisikan peraturan dengan jelas.

Dia menjelaskan, jika HS code sudah menyebut barang X tidak dilarang, tapi kandungan unsur di dalam barang X bisa membuatnya dilarang lewat mekanisme lain tanpa ambang batas yang jelas, itu menciptakan ketidakpastian hukum.

“Importir atau eksportir tidak bisa memastikan kepatuhan hanya dengan mengecek HS code produknya sendiri.”

Menurut sumber lain, China sebetulnya mengurangi mengolah nikel di dalam negeri. "Lihat saja datanya, perusahaan nikel di China sebenarnya sedang merelokasi pabriknya ke luar."

Kondisi ini, mirip situasi yang dihadapi Amerika pada sekitar tahun 1954-an yang mulai melarang mengolah rare earth di dalam negeri karena isu lingkungan dan 'memindahkan' ke China.

"Yang akhirnya Amerika sekarang pusing sendiri ketika China menghentikan ekspor rare earth ke Amerika. Karena yang bisa mengolah rare earth sekarang mayoritas hanya China."(DH/MT)

Terkait: Asosiasi Smelter Nikel tagih 120 laporan surveyor demi pulihkan ekspor

Tambahkan
sebagai sumber pilihan di Google