AS jatuhkan sanksi tambahan ke Iran, harga minyak naik 2%

JAKARTA - Harga minyak mentah berjangka jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) naik lebih dari 2% pada perdagangan Selasa (22/4), menyusul sanksi tambahan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran.
Harga minyak Brent naik 1,8% menjadi US$67,44/barel, sementara WTI naik 2,93% menjadi US$64.24/barel, menurut data Intercontinental Exchange (ICE).
Meskipun harga minyak naik karena sanksi AS terhadap Iran, menurut laporan Reuters yang dikutip Rabu (23/4), pasokan global diperkirakan masih melimpah.
Negara penghasil minyak yang tergabung dalam OPEC+, dijadwalkan akan menaikkan produksinya sebesar 411.000 barel mulai Mei 2025. Sementara produksi negara-negara di luar OPEC+ juga terus meningkat.
“Perang tarif antara AS dan China tidak akan memburuk lebih jauh, karena kenaikan tarif yang signifikan dapat menghentikan perdagangan antar keduanya dan mendorong lonjakan harga konsumen,” kata PVM Oil Associates.
Pada perdagangan Senin (21/4/2025), Indeks Dolar AS (DXY) turun ke level terendah dalam tiga tahun. Sementara indeks Dow Jones telah turun 9,6 persen sejak pengumuman tarif resiprokal AS. (DH/KR)